Kemenhub: Saat BBM Naik Organda Langsung Demo, Eh Giliran Turun Susah


BLOGGER - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah menurunkan tarif angkutan umum yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 15 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi yang dikeluarkan pada 1 April 2016.

Kemenhub mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila ada operator angkutan umum yang belum menurunkan tarif per 7 April 2016.

"Masyarakat silakan lapor karena apabila ditemukan operator yang tidak menurunkan tarif akan dikenakan sanksi," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo seperti ditulis Antara, Kamis (7/4).

Sugihardjo mengatakan sanksi tersebut mulai dari peringatan hingga pembekuan izin. "Setiap musim Lebaran saja, kami tindak operator bus AKAP yang menyalahi aturan," katanya.

Terkait angkutan kota atau angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), Sugihardjo mengatakan pihaknya telah menyurati seluruh kepala daerah untuk mengeluarkan Surat Keputusan penurunan tarif. Hal itu dilakukan karena untuk tarif AKDP atau angkutan kota wewenangnya ada di kepala daerah masing-masing, berbeda dengan angkutan AKAP yang wewenangnya langsung di bawah Kemenhub.

"Jadi, yang dilanggar oleh operator itu SK kepala daerah, baik itu gubernur atau bupati," katanya.

Sugihardjo juga mengimbau Sekretaris Jenderal Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan/Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk segera menurunkan tarif angkutan umum.

"Saya mengimbau Organda, jangan waktu BBM naik langsung demo, giliran turun susah," katanya. (ma)
Share on Google Plus

About Fatwa Pujangga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment