WALHI: Kenapa gubernur yang terbitkan izin? Kewenangan gubernur cuma keluarkan rekomendasi


BLOGGER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak setengah-setengah dalam mengusut kasus dugaan korupsi reklamasi yang telah menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. 

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) meyakini, ada persoalan penting pada izin reklamasi bagi pengembang yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Izin-izin yang dikeluarkan gubernur juga harus diusut, karena masih ada kaitannya, selain raperda itu," ujar Dewan Walhi DKI, Moestaqim Dahlan saat dihubungi, Rabu (6/4/2016).

Terlebih, ada pernyataan keras Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, yang menyatakan bahwa reklamasi telah diributkan sejak dulu dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

"Jadi, tidak menutup kemungkinan, bahwasanya empat izin pelaksanaan reklamasi yang diterbitkan sejak Desember 2014 hingga 2015 juga bermasalah," terang Moestaqim.

Dia mencontohkan, soal penerbitan izin reklamasi sejatinya berbenturan dengan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Di UU jelas disebutkan, bahwasanya Pantura Jakarta merupakan kawasan strategis nasional (KSN). Sehingga, kewenangan berada di pusat," paparnya.

"Nah, kenapa mesti Gubernur yang menerbitkan izin? Padahal jelas, kewenangan gubernur cuma sampai mengeluarkan rekomendasi, bukan memutuskan," tandasnya.

Atas dasar itu, Moestaqim berkeyakinan kisruh reklamasi tidak berhenti dalam penetapan tersangkan Sanusi. Terlebih, kuasa hukum Sanusi, Krisna Murti menyatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya juga disebutkan adanya keterlibatan kolega Ahok bernama Sunny yang berperan sebagai pengatur pertemuan kliennya dengan pihak pengusaha reklamasi.

"KPK harus segera mengusut tuntas. Termasuk segera mencekal kerabat pejabat DKI yang disebutkan kuasa hukum Muhamad Sanusi demi kelengkapan penyelidikan," tandasnya. [rn]
Share on Google Plus

About Fatwa Pujangga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment