Bela Warga Luar Batang, Yusril ke Ahok : "Rakyat Punya Surat, Jangan Mengklaim Ini Punya Anda"

Bela Warga Luar Batang, Yusril ke Ahok : "Rakyat Punya Surat, Jangan Mengklaim Ini Punya Anda"

BLOGGER - Bakal cagub DKI Yusril Ihza Mahendra mendatangi masyarakat Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara. Yusril mengaku mendapat kuasa dari masyarakat untuk membela warga Luar Batang yang dikabarkan akan ditertibkan permukimannya.

"Hari ini saya ke Luar Batang menerima kuasa yang diserahkan oleh masyarakat, yang sebagian dari mereka memiliki hak alat bukti tanah di Luar Batang. Sertifikat hak milik, sertifikat hak guna bangunan, dan lain-lain, yang membuktikan mereka mereka memiliki hak atas tanah ini," tutur Yusril di halaman Masjid Jami Keramat Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (6/4/2016) .

Yusril mengatakan warga Luar Batang yang dibelanya memegang surat-surat terkait rumah dan tanah yang ditempati. Mantan Menteri Kehakiman ini mempertanyakan surat-surat yang dimiliki Pemprov DKI.

"Rakyat punya surat, pemerintah punya apa? Jangan mengklaim ini punya Anda, tapi Anda tidak bisa membuktikan. Kami berharap masalah ini berakhir dengan damai, kami akan menggunakan hukum bukan dengan paksaan," ujarnya.



Yusril mengatakan akan menyurati Wali Kota Jakarta utara dan Gubernur DKI terkait pembelaan terhadap warga Luar Batang. Dia menantang Ahok datang ke Luar Batang.

"Kami akan berkirim surat kepada gubernur dan wali kota dan kita akan berdialog. Kami mewakili warga. Saya harap gubernur dan wali kota datang. Ini kan demokrasi. Berani nggak gubernurnya bicara langsung dengan masyarakatnya sendiri. Jangan main gusur, main perintah. Jangan suruh tentara polisi menghadapi rakyat," tegas Yusril.

Sejarah Kampung Luar Batang, kata Yusril, pada tahun 1730 dibeli oleh Al Habib Husein bin Abubakar Alaydrus dan dia diberikan izin oleh Pemerintah Belanda untuk membangun masjid. 

"Pada waktu itu, kalau bukan tanah milik partikelir, milik sendiri, dan berjarak 2 KM dari masjid yang ada, itu tidak diizinkan Belanda untuk membangun masjid," sambungnya.

"Kampung sejak saat itu sudah ada di sini. Oleh karena itu tidak alasan Pemda DKI mengklaim Kampung Luar Batang ini sebagai milik Pemda DKI. Pemerintah harus membuktikan dia mempunyai kepemilikan atas hak milik tanah ini. Tentu semua tidak memilikinya," pungkasnya.[detik]
Share on Google Plus

About Fatwa Pujangga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment