BLOGGER - Akun dengan nama Muhammad Yusron ini berlagak seperti ahlinya bahasa arab dan ahli dalam agama islam , entah ini akun palsu atau bukan tapi dengan kata-katany yang menghina agama Islam tidak dapat dibenarkan karena dalam UU 1/PNPS/1965 – dalam Pasal 4- juga memasukan pasal baru ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yakni, Pasal 156a yang berbunyi:
“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dengan Kirimannya yang berjudul "=BELAJAR BAHASA ARAB="
akun ini menyebutkan di akhir kirimannya dengan penghinaan tuhan yaitu "DENGAN ADANYA KERANCUAN INI SUDAH JELAS BAHWA ALLAH SWT MASIH..KOTORAN ANJING KARENA BIKIN SURA AJA GA JELAS "
Tidak Berhenti sampai disitu akun ini menghina agama islam :
Pasal 27 ayat 3 UU ITE Tentang Penistaan Agama :
Pasal 27 ayat 3:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sanksi:
Pasal 45 ayat 1:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
0 comments:
Post a Comment